
Menteri Hukum, Supratman Andi Atas mengatakan bahwa wakil menteri (wamen) yang saat ini masih merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diberi waktu selama dua tahun untuk menyesuaikan diri.
“Kan sudah dibilang, jangka waktunya dua tahun. Tetapi semuanya tergantung kepada nanti aturan turunannya, kan ada Perpresnya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).
Pernyataan Supratman disampaikan usai Panitia Kerja (Panja) RUU Komisi VI DPR RI menyetujui larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Ketentuan ini diatur dalam revisi UU BUMN yang tengah dibahas bersama pemerintah. Salah satu pejabat yang terdampak aturan ini adalah Wakil Menteri Komunikasi Digital, Angga Raka Prabowo.
Selain menjabat sebagai wamen, ia juga dipercaya sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK,” ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen.
Revisi UU BUMN juga mengatur perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Regulasi ini diharapkan memperjelas pemisahan antara fungsi eksekutif dan pengelolaan perusahaan milik negara. (Dev/P-1)