"Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG, yakni mantan Direktur PT Investree yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin," ucap Deputi Komisioner Hukum OJK, Yuliana, di Gedung Angkasa Pura Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (26/9).
Yuliana melanjutkan, Adrian dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 bab 4 Undang-Undang Perbankan dan juga Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237 huruf A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
"Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan mencapai setidaknya angka cukup material," lanjutnya.
Kata dia, tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, OJK mengungkap saat ini koordinasi terkait proses hukum eks Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi masih terus berlangsung. Adrian juga sudah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, Adrian diketahui berada di Qatar. Dia tercatat menjadi Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy. Adrian sebelumnya sudah masuk ke dalam daftar red notice Interpol.