Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan arahan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menaikkan suku bunga deposito valuta asing (valas) sebesar 4 persen. Himbara kompak menaikkan suku bunga deposito valas dolar Amerika Serikat (USD) ke level 4 persen.
“Orang nuduh saya tuh, itu kebijakan Menteri Keuangan. Jadi nggak ada kebijakan seperti itu. Saya nggak pernah nyuruh Danantara atau bank untuk naikin bunga deposito seperti itu,” ujar Purbaya saat diskusi bersama media di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Purbaya tak menampik sebelumnya memang pernah ada diskusi mengenai rencana pemberian insentif kepada pemilik valas, agar dana mereka bisa dipindahkan dari Singapura ke Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa rencana tersebut belum final karena masih terdapat risiko yang perlu dihitung lebih lanjut.
“Dan sepertinya pada waktu Presiden memerintahkan timnya untuk menghitung risiko yang mereka sebelumnya tidak hitung. Jadi itu belum selesai (rencananya),” ujar Purbaya.
Purbaya memastikan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga tidak pernah menerima informasi mengenai kebijakan yang digagas oleh bank-bank Himbara tersebut.
“Jadi mungkin itu inisiatif beberapa pemimpin bank. Tapi kita lihat. Mungkin mereka merasa butuh atau nggak. Tapi yang jelas nggak ada instruksi dari kami, dari BI, Danantara, juga biasanya mereka menekankan market base,” ucap Purbaya.
Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), hingga PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kompak menaikkan suku bunga deposito valas dalam USD ke level 4 persen.
Kebijakan ini dilakukan untuk menarik lebih banyak dana asing masuk ke Indonesia, sekaligus memperkuat likuiditas perbankan di tengah dinamika global.