Ditjen Bea dan Cukai mencatat hingga September 2025 telah melakukan 12.041 penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 745,949 juta batang. Jumlah ini setara dengan 94 persen total barang bukti sepanjang 2024 sebanyak 792,03 juta batang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyebut penindakan rokok ilegal akan dilakukan lebih masif baik online maupun di pergerakan di pengiriman barang atau distribusi.
"Jadi dalam 2 minggu terakhir sesuai perintah Pak Menteri kita melakukan operasi terhadap penjualan rokok melalui marketplace,” kata Nirwala saat diskusi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Nirwala menyebut dalam 1 minggu terakhir, pihaknya telah melakukan 4 kali penindakan rokok ilegal yang dijual melalui marketplace. Menurutnya, praktik penjualan rokok ilegal di marketplace cukup sulit ditemukan karena ditawarkan dalam bentuk produk lain.
“Dan memang itu sulit karena tidak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain seperti kaus tapi mereknya merek rokok, kemudian mouse untuk game, keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam, tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau di klik,” ungkap Nirwala.
Dari operasi tersebut, Bea Cukai berhasil melacak dan menyita sekitar 650 slop rokok.
Selain fokus pada operasi besar, Bea Cukai juga menerapkan pendekatan berbeda dalam menangani pelanggaran kecil terkait rokok ilegal, yaitu melalui restorative justice. Pendekatan ini dilakukan agar penegakan hukum bisa lebih efisien.
Nirwala menjelaskan prinsip restorative justice diterapkan untuk kasus dengan barang bukti dalam jumlah kecil, misalnya hanya 4–5 slop rokok ilegal. Dalam kasus seperti ini, Bea Cukai tidak langsung membawa pelanggar ke ranah pidana, melainkan menggunakan prinsip ultimum remedium dengan memberikan sanksi administratif berupa denda.
“Kalau masih dalam tahap penelitian itu didenda sampai dengan 3 kali cukai yang harus dibayar dan kalau dalam tahap penyidikan itu sampai 4 kali. Dan barang buktinya akan disita untuk negara,” jelasnya.
Nirwala mengungkapkan ada kasus ultimum remedium dengan nilai denda hingga Rp 500 juta yang sudah dibayar penuh oleh pelanggar.
Penindakan Rokok Ilegal di Semarang dan Bekasi
Nirwala mengatakan Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Semarang dan Bekasi. Melalui operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1,1 juta batang rokok di Semarang dengan nilai penindakannya sekitar Rp 1,6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,06 miliar.
Sementara di Bekasi, Bea Cukai berhasil menindak 880 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 1,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 672 juta