Polisi menangkap N (49 tahun) dan W (56 tahun) karena mencabuli dua anak di bawah umur yang masih berusia belasan tahun. N merupakan ayah para korban, sedangkan W ialah paman korban.
Tersangka N dan W ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat (19/9) di wilayah Deli Serdang. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang berusia 16 tahun hamil.
"(Tersangka) sudah kita amankan. Korban masih di bawah umur dilakukan persetubuhan bergantian (oleh tersangka)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto di Polrestabes Medan, Jumat (26/9).
Bayu menjelaskan aksi bejat dilakukan pertama kali oleh tersangka W pada 2018. Sementara tersangka N baru melancarkan perbuatan cabulnya sejak 2023 hingga korban hamil.
"Umur anaknya sudah 16 tahun sudah hamil 7 bulan," ujar Bayu.
"Dan adiknya (korban) berumur sekitar 14 tahun disetubuhi juga sama Bapaknya, tetapi dilakukan satu tahun terakhir ini," tambah Bayu.
Menurut Bayu, kedua tersangka mengancam korban sehingga korban tidak berani melaporkan tindakan tersebut. Pencabulan terjadi secara bergantian terhadap korban.
"Mungkin karena [tersangka] kelamaan ditinggal istri, untuk penyaluran hasrat tidak ada makanya ke anaknya," ujar Bayu terkait motif pencabulan tersangka.
Kedua tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.