INFO NASIONAL – Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang meluncurkan inisiatif komprehensif untuk mencegah perkawinan anak serta melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian. Inisiatif ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, di Griya Agung, Palembang, Selasa, 22 Juli 2025.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara seluruh bupati/wali kota se-Sumsel dengan Pengadilan Tinggi Agama. "Ini adalah langkah nyata dan komitmen kami dalam melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif perkawinan usia dini dan perceraian," ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini