TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) Yandri Susanto mengatakan, dana desa bisa dijadikan jaminan bagi koperasi desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang mengajukan pinjaman usaha. Namun, Yandri menegaskan, maksimal hanya 30 persen dari total dana desa yang dapat dicadangkan untuk skema tersebut.
"Kalau dana desa misalkan ada 500 juta, berarti hanya 150 juta yang disisihkan atau dicadangkan," ujar Yandri seusai acara penghargaan kepada Polda Banten dan Polres Sidoarjo di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia memerinci prosedur pengajuan pinjaman oleh Kopdes Merah Putih. Proses dimulai dari penyusunan rencana bisnis oleh koperasi, lalu diserahkan ke kepala desa yang kemudian membawa usulan itu ke musyawarah desa khusus bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyar...