
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyitaan sejumlah barang milik Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Pernyataan ini disampaikan menanggapi gugatan Sandra atas penyitaan sejumlah aset pribadinya.
"Penuntut umum mengambil langkah-langkah hukum sudah pasti dipertimbangkan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Sandra sebelumnya memprotes penyitaan beberapa tas dan kendaraan mewah miliknya. Ia beralasan, aset-aset tersebut tidak seharusnya disita karena telah ada perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.
Menanggapi hal itu, Anang menyebut belum mengetahui detail mengenai perjanjian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa jaksa tidak pernah bertindak sembarangan dalam melakukan penyitaan.
"Ya saya tidak tahu persis, saya hanya mendengar. Tapi kan kapan itu periksa harta dibuat kita enggak tahu. Tapi yang jelas penuntut umum mengambil langkah-langkah hukum sudah pasti dipertimbangkan," kata Anang.
Ia juga memastikan penyitaan aset milik Sandra Dewi telah mendapat pengesahan dari pengadilan, sehingga Kejagung yakin tindakan tersebut sah secara hukum.
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa Sandra Dewi berhak mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut.
"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, argumen yang kuat, ya tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang ingkrah terhadap keberatan itu, ya kami kembalikan, kami menghormati apapun keputusan pengadilan, kita hormati dan kita laksanakan," ujar Anang.
Gugatan Sandra Dewi
Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, diketahui mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya oleh Kejagung. Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa sidang keberatan sedang berlangsung.
"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi dikutip dari Antara, Selasa (21/10).
Menurut Andi, aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra meliputi perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, rumah di Permata Regency, Jakarta, rekening tabungan yang diblokir, serta koleksi tas mewah.
Sidang keberatan itu terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sementara pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejagung.
Dalam permohonannya, Sandra menegaskan dirinya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menyatakan seluruh aset yang disita diperoleh secara sah — melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, maupun hasil kerja profesionalnya sebagai publik figur.
Selain itu, Sandra juga menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga aset pribadinya tidak seharusnya dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya. (P-4)