RUU KUHAP Dikritik Lemahkan KPK, Wamenkum: tak Perlu Khawatir

2 days ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 tak Perlu Khawatir Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal  kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi. 

Edward mengatakan RUU KUHAP mengatur acara pidana secara umum. Ia mengatakan ketika diteliti dalam RUU KUHAP, ada tindakan yang itu dikecualikan untuk KPK. Misalnya, koordinator pengawasan penyidikan dilakukan oleh Polri tidak berlaku untuk penyidik di Kejaksaan, KPK dan TNI. 

"Upaya paksa seperti penangkapan-penangkapan harus berkoordinasi dengan Polri. Tetapi itu dikecualikan untuk Kejaksaan, TNI, dan KPK. Jadi sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan, tidak akan pernah menghambat pemberantasan korupsi," kata Edward di Auditorium BPSDM Hukum, Depok, Selasa (29/7).

Edward mengakui bakal ada kritikan terhadap RUU KUHAP. Menurutnya, kritikan itu akan diterima dan dibahas di Komisi III DPR RI. 

"Jadi tidak perlu dikhawatirkan dan saya yakin bahwa DPR akan membuka kembali untuk mendengarkan aspirasi publik," katanya. 

Melemahkan KPK

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan tindak pidana korupsi. 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sekaligus Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia menjelaskan salah satu problem mendasar dalam RUU KUHAP adalah ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan dan mekanisme penyerahan berkas perkara yang secara sistematis dapat melemahkan independensi KPK dalam menangani perkara korupsi. 
 
Erma menjelaskan pada Pasal 7 ayat (3) dan (4) mewajibkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu untuk berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Meskipun ada pengecualian bagi KPK dalam ayat (5), celah problematik justru tampak terang dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3), yang mengatur bahwa penyerahan berkas perkara ke penuntut umum (JPU) harus dilakukan melalui penyidik Polri tanpa pengecualian untuk KPK.

"Ketiadaan klausul pengecualian ini menjadi sinyal serius adanya pergeseran arah politik hukum acara pidana yang tidak lagi menempatkan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen. Padahal, prinsip independensi merupakan salah satu tulang punggung efektivitas kerja KPK yang selama ini memungkinkan penanganan perkara korupsi kelas tinggi tanpa intervensi atau hambatan struktural dari lembaga lain," kata Erma melalui keterangannya, Jumat (25/7).

Erma mengatakan konstruksi hukum yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) membuka celah transaksional baru. Dalam sistem tersebut, seluruh berkas perkara yang berasal dari penyidik tertentu, termasuk penyidik KPK harus terlebih dahulu diserahkan kepada penyidik Polri sebelum sampai ke tangan penuntut umum. 

Erma menilai hal ni menciptakan dua masalah sekaligus, yakni adanya potensi penghambatan administratif dalam jalur koordinasi yang tidak perlu dan kerawanan manipulasi proses hukum, termasuk kemungkinan intervensi dalam hal waktu, substansi, atau bahkan keputusan apakah perkara akan dilanjutkan ke penuntutan atau tidak.

"Kewajiban pelimpahan berkas perkara melalui penyidik Polri menghapus jalur langsung yang sebelumnya dimiliki KPK, dan mengubahnya menjadi jalur yang rentan terhadap praktik-praktik tidak profesional dan beraroma politis. Hal ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan negosiasi di belakang layar, terutama pada perkara yang menyangkut elit politik atau pejabat tinggi negara," katanya. 

Erma mengatakan ketidakkonsistenan antara Pasal 7 dan Pasal 8 dalam memberikan pengecualian kepada KPK menunjukkan adanya ketidakselarasan antara prinsip hukum dan teknik perumusan norma. Di satu sisi, RUU KUHAP tampak mengakui keistimewaan institusi seperti KPK dalam hal penyidikan pada Pasal 7 ayat 5, tetapi pada saat yang sama mencabut atau mengaburkan keistimewaan itu saat menyangkut proses penuntutan pada Pasal 8 ayat 3.

"Secara doktrinal, perumusan seperti ini mencederai prinsip due process of law dan mengaburkan batas-batas kerja antar lembaga penegak hukum. Padahal, pembentukan KPK melalui UU No. 30 Tahun 2002 dimaksudkan untuk menjamin adanya mekanisme pemberantasan korupsi yang tidak tunduk pada struktur penegakan hukum konvensional yang terbukti tidak cukup efektif," pungkasnya. (Faj/M-3)

Read Entire Article