KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kedua kepala daerah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan kementeriannya telah mengambil langkah cepat sesuai peraturan perundang-undangan untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di daerah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.
Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang kepala daerah yang sedang menjalan...






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5084452/original/033272000_1736326442-image.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445907/original/092174600_1765867826-BASKET_ADHIB.jpg)










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5436370/original/097242900_1765169457-dante_GLP-1.jpeg)