Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!

3 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?! (MI/Seno)

BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit. Komentar di berbagai fora cetak dan elektronik yang ‘mengadili’ perkebunan kelapa sawit makin gencar. Apalagi setelah ada bencana banjir di berbagai provinsi akhir-akhir ini, seiring dengan meningkatnya intensitas perubahan iklim yang memicu curah hujan berlebih di berbagai wilayah Indonesia. Respons yang lebih ilmiah dari beberapa ilmuwan dalam menjelaskan fenomena alami tersebut seolah tenggelam, tergulung oleh narasi diskriminasi terhadap komoditas ini.

CITRA BURUK TANAMAN KELAPA SAWIT

Tanaman kelapa sawit secara spesies tergolong tanaman asal hutan meskipun di Indonesia oleh undang-undang tidak digolongkan sebagai tanaman hutan--padahal tanaman palma sejenis seperti aren dimasukkan sebagai tanaman hutan. Dengan kemajuan yang sangat pesat, baik dari aspek luasan maupun produktivitas minyak nabati, tentu dapat dipahami bahwa kondisi itu memicu kepanikan negara-negara penghasil minyak nabati asal kedelai, rapeseed, canola, dan jagung.

Dengan tingkat produktivitas minyak yang tinggi (5-7 ton minyak/hektare/tahun), kelapa sawit dapat menunjukkan sebagai tanaman penghasil minyak nabati paling efisien di dunia jika dibandingkan dengan komoditas lainnya (1,0-1,5 ton/ hektare /tahun). Artinya, untuk menghasilkan satu ton minyak kelapa sawit hanya perlu luasan lahan seperlima daripada yang dibutuhkan untuk tanaman minyak nabati lainnya. Sebelum beberapa tahun terakhir, harga minyak kelapa sawit selalu di bawah harga minyak nabati lain. Namun, dengan kelangkaan pasokan, harga minyak kelapa sawit menjadi yang paling mahal di antara pesaingnya akibat anjloknya produksi.

Beragam keunggulan itu memicu sentimen negatif terhadap komoditas ini, yang tentunya sudah bisa diduga siapa pemicunya. Berbagai tuduhan dilontarkan terkait dengan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pemicu deforestasi, konsumsi air yang boros, menggusur habitat satwa langka, serta memicu emisi gas rumah kaca (GRK), juga konflik penguasaan lahan.

Tuduhan tersebut tentu hanya dapat ditangkal dengan data untuk menyanggahnya sekaligus menggugurkan narasi diskriminatif yang dilontarkan. Untuk itulah pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyelenggarakan program riset untuk menghimpun data aktual dan ilmiah guna menangkal isu-isu tersebut, selain melakukan promosi intensif tentang manfaat positif minyak kelapa sawit terhadap kesehatan serta diplomasi dengan negara-negara penentang kelapa sawit, khususnya Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Beberapa hasil riset menunjukkan bahwa sebagian besar areal perkebunan kelapa sawit berasal dari lahan eks hak pengusahaan hutan (HPH) yang ditelantarkan dan hanya sedikit yang berasal dari areal hutan. Juga sudah dibuktikan bahwa konsumsi air tanaman kelapa sawit hanya 853 m3/ton minyak, lebih sedikit daripada kedelai (1.958 m3), jagung (2.843 m3), kacang tanah (2.896 m3), dan kelapa (2.896 m3).

Penerapan prinsip dan kriteria pertanian berkelanjutan sudah mengakomodasi areal khusus untuk perlindungan satwa liar seperti yang dirumuskan dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bersifat wajib dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang bersifat sukarela.

Dengan menggunakan teknologi penangkap metana (methane capture) penurunan emisi GRK pada perkebunan kelapa sawit (65%) lebih tinggi daripada komoditas pesaingnya (< 45%). Dalam konflik kepemilikan lahan, baik antara masyarakat dan perkebunan kelapa sawit maupun antara perusahaan kelapa sawit dan perusahaan pertambangan perlu diselesaikan secara hukum untuk menempatkan legalitas yang syah. Dengan menerapkan good management practices, tanah-tanah marginal seperti gambut dan berpasir dapat dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit yang memenuhi syarat berkelanjutan.

PELANGGARAN TERHADAP REGULASI

Laporan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2018 menyebutkan bahwa perkebunan kelapa sawit berkontribusi nyata terhadap capaian target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Kontribusi tersebut terkait dengan target penurunan kemiskinan (SDG 1) dan ketimpangan (SDG 10), pemenuhan kebutuhan pangan (SDG 2) dan fortifikasi (SDG 3), mitigasi perubahan iklim (SDG 13) termasuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencegah kebakaran lahan serta meningkatkan bauran energi terbarukan, juga pembangunan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan menyumbang devisa (SDG 8).

Namun, beberapa pihak tetap menyangsikan bahwa manfaat perkebunan kelapa sawit lebih banyak daripada mudaratnya. Terlebih lagi dengan adanya indikasi banyak praktisi kebun sawit korporasi yang tidak mengikuti regulasi pemerintah, khususnya menyangkut pemanfaatan lahan yang diharamkan untuk budi daya tanaman termasuk kelapa sawit, yaitu yang disebut dengan kawasan hutan. Istilah kawasan hutan ini hanya ada di Indonesia dan secara fisik dapat berupa lahan semak belukar tidak produktif tanpa ada tanaman pohon layaknya sebuah areal hutan.

Lantaran banyaknya tuntutan publik untuk menertibkan hal tersebut, pemerintah merespons dengan membentuk Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 21 Januari 2025 melalui Perpres No 5 Tahun 2025, yang bertujuan menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Fokusnya antara lain mencakup perkebunan kelapa sawit, penambangan, dan kegiatan lain di wilayah tersebut yang berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Menurut data Kementerian Sekretariat Negara yang dilansir oleh Katadata (2025), kinerja Tim PKH telah menertibkan lahan dengan penyitaan perkebunan kelapa sawit dan tambang seluas 4,08 juta ha dan memulihkan kawasan konservasi dengan dikembalikan ke Kementerian Kehutanan seluas 688,4 ribu ha. Dinarasikan luas kebun sawit dan tambang yang disita setara dengan delapan kali luas Pulau Bali, di dalamnya termasuk tambang ilegal di Geopark Raja Ampat dan sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Pulau Bangka dan Belitung.

Untuk kawasan konservasi luasnya setara dengan 10 kali luas DKI Jakarta dan tersebar di sembilan provinsi termasuk di dalamnya kegiatan illegal di Taman Nasional Tesso Nilo. Dampak fiskal yang diperoleh dilaporkan mencapai Rp2,3 triliun selama 2025, hasil dari pengenaan denda terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang. Potensi penerimaan denda untuk tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp143,2 triliun (Rp 109,6 triliun dari perkebunan kelapa sawit dan sisanya Rp32,6 triliun dari perusahaan tambang). Sebuah angka denda yang cukup fantastis apalagi jika dapat diterima secara penuh oleh negara tanpa kebocoran di dalam prosesnya.

POTENSI DAMPAK TERHADAP KINERJA KELAPA SAWIT KE DEPAN

Saat ini, luas perkebunan kelapa sawit nasional sekitar 17 juta ha dengan produksi sekitar 52 juta ton. Untuk memenuhi ambisi penerapan biodiesel yang berbahan baku minyak kelapa sawit (B50-100), pemerintah menargetkan bahwa produksi nasional di tahun 2045 dapat mencapai 100 juta ton minyak kelapa sawit. Target yang cukup ambisius ini tentu tidak dapat dicapai jika hanya mengandalkan kondisi kinerja perkebunan saat ini. Laporan Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan, meski ada kenaikan volume ekspor tahun 2025, bayang-bayang produksi stagnan tetap ada di tahun 2026.

Jika tahun lalu harga minyak kelapa sawit sudah mulai berada di bawah harga minyak bunga matahari dan kedelai, kelangkaan produksi dari negara-negara produsen minyak kelapa sawit tahun ini dapat membawa kembali ke harga tahun 2024 menjadi yang paling mahal. Konsekuensinya tentu negara-negara pengimpor minyak kelapa sawit akan beralih ke minyak nabati lain yang lebih murah. Terkait dengan penarikan lahan perkebunan kelapa sawit oleh negara melalui Satuan Tugas (Satgas) PKH yang dilaporkan mencapai 4 juta ha lebih, termasuk areal tambang, tentu akan mengancam capaian produksi nasional seperti yang ditargetkan dapat dicapai pada 2045.

Fakta ini terlepas dari bahwa sekitar 3 juta ha lahan kelapa sawit dari 6 juta ha yang dikelola oleh petani juga dinyatakan ilegal karena berada di dalam kawasan hutan. Sekitar 900 ribu ha eks perkebunan kelapa sawit juga dikabarkan akan dikembalikan menjadi hutan konservasi. Akan lebih parah lagi jika perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 1 juta ha yang disita negara dan dikelola oleh Agrinas, kinerjanya turun dari sebelumnya. Kondisi ini, jika benar terjadi, akan mengakibatkan produksi nasional yang sudah stagnan akan menyusut tajam.

Di tengah upaya untuk mewujudkan implementa...

Read Entire Article