PRESIDEN Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berdampak pada banjir dan longsor.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam tiga provinsi sekaligus pada penghujung November 2025 lalu, pemerintah mempercepat audit izin pemanfaatan hutan perusahaan-perusahaan di ketiga provinsi itu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Prasetyo mengklaim pemerintah berkomitmen untuk menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam. “Agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kami laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat I...






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5084452/original/033272000_1736326442-image.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445907/original/092174600_1765867826-BASKET_ADHIB.jpg)









:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5436370/original/097242900_1765169457-dante_GLP-1.jpeg)