Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Berpotensi Mengganggu Independensi Penyidikan? Ini Penjelasan Ahli

2 days ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Berpotensi Mengganggu Independensi Penyidikan? Ini Penjelasan Ahli ilustrasi(Dok.MI)

RENCANA pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik dari sejumlah pakar hukum. Mereka menilai penguatan peran jaksa penuntut umum dalam proses penyidikan bisa menimbulkan ketimpangan kewenangan antarlembaga penegak hukum serta mengancam independensi penyidik.

Salah satu kritik datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang L. Panggabean. Ia menilai bahwa konsep dominus litis yang memberikan kendali penuh kepada penuntut umum atas proses penyidikan tidak sesuai dengan prinsip keseimbangan kewenangan yang selama ini dianut dalam sistem hukum pidana Indonesia.

"Asas dominus litis secara mutlak, dengan memberikan kendali penuh kepada penuntut umum terhadap arah dan proses penyidikan, kurang tepat diterapkan dalam sistem hukum pidana kita yang menganut prinsip keseimbangan kewenangan. Apalagi jika mengamati budaya hukum selama ini, dimana timbul kesan bahwa posisi penuntut umum seakan-akan lebih tinggi daripada penyidik," ujar Mompang kepada wartawan, Selasa (29/7).

Ia berpendapat, jika prinsip ini diberlakukan, maka jaksa akan memiliki wewenang untuk menentukan apakah sebuah perkara layak disidik lebih lanjut atau dihentikan, bahkan sejak tahap awal penyidikan. Hal ini berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara penyidik dan penuntut, serta mereduksi independensi polisi sebagai penyidik. 

"Penyidikan adalah proses yang seharusnya dilakukan secara objektif dan profesional oleh penyidik, bukan di bawah arahan dan dominasi jaksa. Kalau fungsi ini dilemahkan, maka sistem kontrol dalam proses penegakan hukum menjadi tidak berjalan. Padahal semua subsistem dalam sistem peradilan pidana memiliki kedudukan dan peran yang sama demi mencapai visi misi penegakan hukum bertolak dari pendekatan sistem sebagaimana diutarakan Prof. Satjipto Rahardjo," jelasnya.

Ia menekankan bahwa reformasi hukum acara pidana di Indonesia semestinya bertujuan memperkuat sinergi antarinstitusi penegak hukum, bukan malah memperbesar dominasi satu pihak atas yang lain. Menurutnya, keberadaan asas dominus litis secara mutlak justru akan menciptakan ruang intervensi yang besar dan membuka potensi penyalahgunaan kewenangan. Penguatan kelembagaan harus dilakukan demi memperbaiki struktur hukum yang ada seraya menciptakan budaya hukum yang sehat.

“Jangan sampai kita mengorbankan prinsip dasar hukum acara hanya demi alasan efisiensi atau kepraktisan. Kita justru harus menjaga sistem yang menjamin keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia,” imbuhnya.

Ia juga memberi masukan terkait proses pembahasan RUU KUHAP yang seharusnya lebih melibatkan partisipasi masyarakat dan akademisi secara luas. "Pembentukan KUHAP bukan perkara teknis semata, ini menyangkut hak dasar warga negara dalam menghadapi proses hukum. Oleh karena itu, partisipasi publik adalah keniscayaan, terlebih apabila mengingat bahwa pembaruan hukum pidana secara integral harus menyeluruh meliputi pembaruan dalam hukum pidana materiel, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa KUHAP versi 1981 merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia, yang berhasil menggantikan sistem kolonial warisan Herziene Inlandsch Reglement (HIR), tetapi harus disadari bahwa telah banyak pembaruan dilakukan lewat putusan Mahkamah Konstitusi. Maka, setiap perubahan terhadap KUHAP harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tidak terburu-buru, hanya karena KUHP Nasional sudah akan mulai berlaku tahun depan, sehingga jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

"RUU KUHAP seharusnya tidak hanya diselaraskan dengan KUHP baru, tetapi juga harus menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana modern yang adil, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai justru terjadi kemunduran, terlebih jika bertolak dari pemikiran bahwa pembaruan tersebut harus dilandasi pendekatan kebijakan yang melihat kebijakan hukum pidana sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum yang seluruhnya dicakup kebijakan sosial dan pendekatan nilai berdasarkan nilai-nilai sosio-filosofis, sosio-politis dan sosio-kultural," tegasnya.

Mompang mendorong legislatif agar mengevaluasi kembali substansi pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHAP, terutama yang menyangkut dominasi jaksa dalam penyidikan. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan melalui pendekatan dominasi kelembagaan, melainkan melalui sistem yang saling menghargai dan menjaga independensi fungsi-fungsi penegakan hukum demi tercapainya sistem peradilan pidana terpadu. (P-4)

Read Entire Article