ANGGOTA Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Selly Andriany Gantina mengatakan DPR dan pemerintah sudah bersepakat untuk menghapus petugas haji tingkat daerah dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selanjutnya, semua petugas haji akan difasilitasi oleh pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Haji dan Umrah --yang rencananya akan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) itu kami sepakati untuk ditiadakan,” kata Selly di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Ahad, 24 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai Demokrasi Indonesia itu mengatakan ketentuan itu akan membuat semua petugas haji akan terkoordinasi dengan lebih baik. “Akan ada suatu badan, mungkin badan diklat (pendidikan dan pelatihan) yang akan melakukan semuanya itu,” ujar Selly.
Selly menjadi anggota Panitia kerja Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan ...