Refleksi Lima Dekade MUI dalam Mengembangkan Arsitektur Ekonomi Syariah

1 day ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
MI/Seno MI/Seno(Dok. Pribadi)

PADA Sabtu, 26 Juli 1975, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar acara Ulang Tahun (Milad) yang ke-50 di Asrama Haji Pondok Gede. Rencananya akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto, tapi karena beliau ada acara lain, Milad MUI pun tanpa kehadiran orang nomor satu di Republik ini.

Kita maklum, meskipun acara Milad Setengah Abad sangat penting, mungkin karena MUI bukan partai politik, juga bukan ormas yang memiliki jutaan anggota, jadi kurang layak menjadi prioritas untuk dihadiri para pimpinan partai politik. Kita tahu, Presiden ialah salah satu pimpinan partai politik.

Namun, alhamdulillah, tanpa kehadiran Presiden pun acara Milad MUI berjalan khidmat dan sarat makna. Salah satu yang patut disimak ialah tayangan cuplikan perjalanan MUI selama lima dekade dengan berbagai peran yang telah dilaluinya, terutama dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.

Dalam rentang waktu setengah abad, MUI telah menjelma dari lembaga normatif menjadi pusat otoritatif dalam bidang fatwa ekonomi syariah dengan memainkan peran epistemik dalam pembentukan regulasi nasional serta turut memengaruhi kebijakan negara dan dunia usaha (terutama industri halal) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).

Kiprah MUI dalam menembangkan ekonomi syariah dimulai jauh sebelum reformasi. Sebagaimana dicatat Prof Dr KH Hasanudin, MAg (Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI), pada 19-22 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan lokakarya tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya itu kemudian dibahas pada Munas ke-4 MUI di Hotel Syahid Jakarta, 22-25 Agustus 1990, yang mengamanatkan pembentukan Tim Perbankan MUI untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.

Dari kerja keras tim inilah lahir Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 November 1991--bank syariah pertama di Indonesia. Yang menarik, untuk memperoleh legitimasi hukum, pimpinan MUI saat itu, KH Hasan Basri (Ketua Umum) dan KH Ibrahim Hosen (Ketua Komisi Fatwa), menghadap langsung Presiden Soeharto untuk meminta payung hukum bagi perbankan syariah. Upaya itu membuahkan UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang membuka ruang legal bagi praktik perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Lebih konkret lagi, PP No 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip bagi Hasil dalam Pasal 5 secara eksplisit menyebut MUI sebagai lembaga konsultasi pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Itu menjadi dasar formil regulasi pertama yang memberikan legitimasi kepada MUI untuk mengawasi perbankan syariah--suatu bentuk praksis keagamaan yang mendahului pengakuan formal negara.

Dalam perspektif ilmu ekonomi Islam, kontribusi MUI dapat dilihat sebagai wujud dari gagasan al-maslahah al-ammah (kemaslahatan umum), sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Ghazali (1058-1111) atau Imam Shatibi (wafat 1388) bahwa agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta merupakan lima tujuan utama (maqashid al-shari'ah) yang harus dilindungi dalam setiap kebijakan.

Setelah Bank Muamalat beroperasi, kebutuhan akan otoritas fatwa ekonomi syariah semakin mendesak. Pada 29-30 Juli 1997, MUI menyelenggarakan Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah di Jakarta yang merekomendasikan pembentukan lembaga otoritas fatwa ekonomi syariah. Setelah dua tahun persiapan, lahirlah DSN-MUI melalui SK No Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999.

DSN-MUI dibentuk untuk merespons aspirasi umat Islam yang merindukan fatwa, pedoman, dan bimbingan ulama dalam bidang keuangan agar aktivitas ekonomi dapat dijalankan sesuai prinsip syariah. Ketika MUI memutuskan membentuk DSN pada 1999, ia sesungguhnya tengah merumuskan ulang peran ulama sebagai penjaga etika ekonomi modern.

LEGITIMASI YANG SEMAKIN KUAT

Kewenangan DSN-MUI kini telah mendapat pengakuan resmi melalui berbagai regulasi nasional. Pengakuan terbaru dan paling komprehensif diberikan melalui UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam Pasal 1 angka 24, ditegaskan bahwa prinsip syariah ialah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Penjelasan Pasal 337 huruf h UU PPSK secara eksplisit menyatakan bahwa lembaga tersebut ialah MUI.

Legitimasi itu diperkuat oleh regulasi fundamental lainnya: UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Pasal 26), UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Bahkan, UU PPSK menjamin simpanan berdasarkan akad mudharabah sesuai dengan fatwa DSN-MUI oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sejak awal berdiri, DSN-MUI telah diterbitkan lebih dari 160 fatwa ekonomi syariah yang menjadi referensi utama dalam operasional bagi lembaga keuangan syariah, lembaga perekonomian syariah dan lembaga bisnis syariah. Fatwa-fatwa seperti murabahah, mudharabah, ijarah, sukuk, wakaf uang, serta fintech syariah menjadi dasar regulasi formal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Produktivitas DSN-MUI tidak hanya terbatas pada fatwa, tetapi juga mencakup berbagai instrumen regulatif lainnya seperti menerbitkan 110 pernyataan kesesuaian syariah kepada berbagai otoritas dan lembaga, termasuk DSAS-IAI untuk Pedoman Standar Akuntansi Syariah (PSAK), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu untuk penerbitan SBSN, serta Bank Indonesia untuk Sukuk BI dan PKAK.

Selain itu, DSN-MUI telah mengeluarkan 7 taklimat (surat edaran) yang bersifat imbauan untuk implementasi fatwa, dan 72 sertifikat syariah untuk berbagai sektor seperti penjualan langsung berjenjang syariah (12 buah), teknologi informasi (23 buah), bank kustodian (3 buah), hotel dan wisata (4 buah), serta rumah sakit syariah (30 buah).

Yang penting dicatat, fatwa DSN-MUI memiliki karakteristik unik dalam konteks hukum Islam Indonesia. Sebagaimana dijelaskan KH Ma'ruf Amin, fatwa pada dasarnya bersifat kasuistik dan tidak memiliki daya ikat kecuali jika diperkuat oleh peraturan perundang-undangan. Namun, melalui berbagai regulasi nasional, fatwa-fatwa DSN-MUI telah memperoleh kekuatan mengikat bagi industri keuangan syariah, menjadikannya berbeda dari fatwa-fatwa keagamaan pada umumnya.

INSFRASTRUKTUR KELEMBAGAAN

Kontribusi lain MUI dalam penguatan infrastruktur kelembagaan ekonomi syariah ialah dibentuknya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) yang berperan dalam standarisasi halal untuk menopang ekonomi halal nasional, serta Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat yang menggagas berbagai program pemberdayaan UMKM dan pelatihan literasi keuangan syariah.

DSN-MUI kini memiliki struktur kelembagaan komprehensif dengan perangkat internal (Badan Pengawas, Badan Pengurus, dan Badan Pelaksana Harian) dan perangkat eksternal yang mencakup lima profesi penunjang strategis: (1) Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tersebar di lebih dari 1.400 lembaga keuangan dan bisnis syariah untuk mengawasi implementasi fatwa; (2) ahli syariah pasar modal (ASPM) yang bertugas memberikan nasihat dan pengawasan di sektor pasar modal syariah; (3) tim ahli syariah (TAS) sebagai tim ad hoc untuk produk-produk spesifik; (4) penasihat syariah di berbagai lembaga, otoritas, dan badan pengelola; serta (5) komite syariah yang memberikan nasihat dan opini syariah agar sejalan dengan fatwa DSN-MUI.

Struktur itu dilengkapi dengan Sekretariat DSN-MUI Perwakilan di delapan provinsi dan DSN-MUI Institute yang bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, dan kajian implementasi fatwa.

Dalam hal ini, MUI seolah menjawab tantangan Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah bahwa kesejahteraan suatu bangsa ditentukan oleh kekuatan moral dan ekonomi umatnya. Artinya, kekuatan MUI bukan hanya sebagai morality enforcer, melainkan juga sebagai social transformer.

DILEMA

Sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional, DSN-MUI menghadapi dilema dalam hubungannya dengan negara. Kedekatan dengan pemerintah memberikan legitimasi dan dukungan implementasi fatwa, tapi di sisi lain dapat menimbulkan persepsi ketidakmandirian. DSN-MUI harus menjadi shadiqul hukumah (mitra pemerintah) tanpa kehilangan independensi dan daya kritisnya.

Tantangan lain ialah perlunya memperluas keterwakilan berbagai elemen masyarakat dalam kepengurusan, termasuk ekonom, ahli...

Read Entire Article