KETUA Koalisi Barisan Guru Indonesia (KBGI) Soeparman Mardjoeki Nahali menilai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 belum menyentuh persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, khususnya perlindungan dan pemenuhan hak anak disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK).
Menurut Soeparman, aturan baru tersebut tidak mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan Guru Pembimbing Khusus (GPK) di sekolah-sekolah inklusi. Padahal, keberadaan GPK menjadi syarat utama terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi ABK.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Hal yang luput dari perhatian dalam Permendikdasmen ini adalah penciptaan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak-anak istimewa atau anak berkebutuhan khusus,” kata Soeparman melalui pesan teks, Kamis, 22 Januar...






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5084452/original/033272000_1736326442-image.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424608/original/098441100_1764148748-ananda_.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445907/original/092174600_1765867826-BASKET_ADHIB.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5424782/original/075037300_1764155424-20251126_092808.jpg)



