PENGALAMAN pahit di jalan raya mendorong Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH-UMY), menempuh jalur konstitusional. Reihan mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjadi korban kecelakaan akibat kecerobohan pengendara lain yang merokok.
Insiden terjadi pada 23 April 2025 saat Reihan melintasi jalur Pantura. Sebuah mobil di depannya berkendara sambil merokok dan beberapa kali membuang abu ke jalan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Meski telah diperingatkan dengan membunyikan klakson, pengendara itu membuang puntung rokok yang masih menyala untuk ketiga kalinya. Bara api mengenai wajah, mata, dan tangan Reihan. Ia pun mengerem mendadak. Sayangnya, kendaraan lain menabraknya dari belakang.
"Puntung rokok yang masih menyala mengenai wajah saya...






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5084452/original/033272000_1736326442-image.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424608/original/098441100_1764148748-ananda_.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445907/original/092174600_1765867826-BASKET_ADHIB.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5424782/original/075037300_1764155424-20251126_092808.jpg)



