
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Ia mempersoalkan pernyataan hakim dalam pertimbangan putusan vonis Tom Lembong yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami memegang prinsip sekecil apapun persoalan, akan buat laporan. Walaupun kami tahu tidak bisa berharap banyak terhadap lembaga-lembaga yang punya fungsi pengawasan ini, tapi karena sudah diatur oleh undang-undang, jadi kami akan tetap membuat laporan, apakah itu ke KY dan pengawas lainnya,” kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7).
Ari juga mendorong agar berbagai lembaga pengawas penegak hukum seperti KY hingga Komisi Kejaksaan untuk bersikap independen dan tidak kompromis dalam melakukan kerja-kerja evaluasi.
“Tugas fungsi komisi-komisi lembaga adalah sebagai pengawas, apakah itu komja, kompolnas atau KY mereka (harus) menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Saya belum pernah dengar bahwa tugas Komisi itu adalah menjadi lawyer lembaga itu, tapi paling tidak mereka menjalankan fungsinya,” jelasnya.
Selain itu, Ari menuturkan pihaknya telah memberikan catatan-catatan khusus kepada berbagai lembaga pengawas penegak hukum terkait kejanggalan yang ada dalam vonis Tom Lembong, namun hingga kini belum ada respons yang memadai.
“Apa yang mereka kerjakan, apa yang sudah diperiksa, dan apa yang mereka hasilkan sampaikan ke publik. Lalu faktor-faktor keganjilan yang selama ini kita sampaikan ke mereka secara tertulis, tolong dicek sejauh mana mereka awasi. Jadi kembalilah pada khitoh atau tugasnya, jangan jadi lawyer,” imbuhnya.
Lebih jauh, Ari mendorong terutama kepada KY agar melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim dengan adil dan transparan, ia menilai pengawasan tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata atau sanksi yang tegas.
“Karena sekarang ini kita sudah terbuka Informasi ke publik, tunjukkanlah ke publik jika mereka sudah melakukan pengawasan. Tugas-tugas mereka yang dikerjakan sejauh mana sampaikan ke publik. Jangan hanya menjelaskan secara normatif normatif saja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis bersalah dalam perkara korupsi impor gula dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi dan tak dikenai pidana uang pengganti. Tom telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut pada Selasa, 22 Juli 2025. (H-3)