Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. Ia Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Pembatasan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur pembatasan itu seharusnya terbit sebelum tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
“Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” kata Rifqi, lewat keterangan tertulis, pada Senin, 15 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rifqi mengatakan idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang maupun Peraturan KPU. Ia berpendapat, dokumen persyaratan peserta pemilu, baik calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah, pada prinsipny...