KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Pati dan Wakil Wali Kota Madiun sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan daerah. Penunjukan itu setelah Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan salinan dokumen Kementerian Dalam Negeri yang dilihat Tempo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan penunjukan tersebut merujuk pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan itu disebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Masih dari ketentuan itu, wakil kepala daerah berwenang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang No...






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5084452/original/033272000_1736326442-image.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424608/original/098441100_1764148748-ananda_.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445907/original/092174600_1765867826-BASKET_ADHIB.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5424782/original/075037300_1764155424-20251126_092808.jpg)



