KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah mengapresiasi keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia menghentikan penyidikan terhadap seorang guru sekolah dasar di Jambi yang sempat diproses hukum karena memotong rambut muridnya. Pemerintah menilai langkah tersebut mencerminkan penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian persoalan di dunia pendidikan.
Kasus itu menimpa Tri Wulansari, guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Jambi. Ia sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid setelah memotong rambut seorang siswa yang dianggap melanggar aturan sekolah. Proses hukum yang berjalan menuai perhatian publik karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi pendidik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan terima kasih kepada Polri dan pih...






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5084452/original/033272000_1736326442-image.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424608/original/098441100_1764148748-ananda_.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445907/original/092174600_1765867826-BASKET_ADHIB.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5424782/original/075037300_1764155424-20251126_092808.jpg)



