WALI Kota Depok Supian Suri menyatakan sudah ada tim yang sedang merumuskan evaluasi Peraturan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Dalam proses perumusan, sudah ada proses," kata Supian usai menghadiri mutasi ASN di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Depok, Senin, 15 September 2025.
Supian belum bisa memastikan berapa besar pemangkasan tunjangan legislator daerah tersebut. Supian masih menunggu hasil analisa anak buahnya untuk menentukan nilai ideal tunjangan perumahan anggota DPRD Depok itu.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok 97/2021 yang diteken Wali Kota Mohammad Idris pada 13 Desember 2021, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Rp 47.116.000 orang, wakil ketua Rp 43.100.000, dan anggota Rp 32.500.00...