ANGGOTA Dewan PRPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara mendesak penghentian sementara proyek perumahan Citra Land (Ciputra). Proyek tersebut ditengarai berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN (Perkebunan Nusantara) I seluas 8.007 hektare di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara Berkat Kurniawan Laoli mengatakan, pihaknya akan bertemu Kementerian BUMN/Kepala Badan Pengaturan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Dony Oskaria untuk membahas masalah hukum proyek tersebut. “Kerja sama PTPN I dengan Ciputra menjadi perhatian anggota dewan karena perusahaan diduga tersangkut kasus korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Berkat. ”DPRD ingin memastikan kerja sama itu legal dan batas-batas lahan jelas agar tidak terjadi sengketa dengan rakyat.”
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berkat menuturkan, DPRD Sumatera Utara ingin memastikan kepada Kepala BP BUMN bahwa...






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5084452/original/033272000_1736326442-image.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424608/original/098441100_1764148748-ananda_.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445907/original/092174600_1765867826-BASKET_ADHIB.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5424782/original/075037300_1764155424-20251126_092808.jpg)



