MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah sengaja tidak mencantumkan definisi dan jenis kekerasan seksual secara rinci dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang berlawanan.
Menurut Mu'ti, penjelasan yang terlalu detail justru bisa berubah menjadi contoh tindakan yang ditiru. “Karena itu memang sangat teknis dan dalam beberapa hal, justru kalau dijelaskan detail malah dicontoh mau dilakukan. Berdasarkan evaluasi kami seperti itu,” kata Mu’ti dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mu’ti menegaskan, absennya definisi kekerasan seksual dalam batang tubuh peraturan menteri bukan berarti negara mengendurkan perlindungan terhadap peserta didik. Substansi mengenai kekerasan, termasuk keke...






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5084452/original/033272000_1736326442-image.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424608/original/098441100_1764148748-ananda_.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445907/original/092174600_1765867826-BASKET_ADHIB.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5424782/original/075037300_1764155424-20251126_092808.jpg)



