BUPATI Kabupaten Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan surat edaran untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang kegiatannya berpotensi merusak lingkungan. Surat edaran bernomor 23 Tahun 2025 ditandatangani Vandiko Gultom, pada 28 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam surat tersebut disebutkan, kebijakan itu diambil dalam rangka mempertahankan lingkungan serta menghindari potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah dalam hal ini para kepala organisasi perangkat daerah (kepala dinas); camat dan para kepala desa se-Kabupaten Samosir.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Immanuel Sitanggang membenarkan surat itu dikeluarkan dan ditandatangani bupati. "Benar, itu surat Pak Bupati Vandiko Gultom sebagai surat edaran kepada kepala organisasi perangkat daerah, camat dan kades ag...






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5084452/original/033272000_1736326442-image.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424608/original/098441100_1764148748-ananda_.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445907/original/092174600_1765867826-BASKET_ADHIB.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5424782/original/075037300_1764155424-20251126_092808.jpg)



