PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA mengumumkan aksi korporasi terbarunya. Aksi tersebut adalah pembelian kembali saham atau buyback saham senilai Rp 5 triliun.
Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera Haryn, memastikan langkah ini juga akan memperhatikan aturan yang ada.
“Kami akan memberikan pengumuman bahwa BCA akan melakukan pembelian kembali saham perusahaan ataupun shares buyback senilai maksimal 5 triliun rupiah dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hera dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/10).
Untuk periode buyback, Hera menuturkan langkah itu akan dimulai sejak 22 Oktober 2025 sampai dengan 19 Januari 2026 yaitu maksimum selama periode 3 bulan terhitung sejak tanggal keterbukaan informasi per hari ini (20/10) kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan sebelum 19 Januari 2026.
Dalam rangka mentaati aturan khususnya POJK No. 13 Tahun 2023, Hera juga memastikan pekerja BCA dilarang melakukan transaksi saham pada periode buyback tersebut.
“BCA senantiasa mematuhi prinsip good corporate governance atau GCG dan mematuhi segala peraturan ataupun ketentuan yang berlaku. Mengacu pada POJK No. 13 Tahun 2023, maka pekerja BCA dilarang melakukan transaksi saham BCA selama periode buyback oleh BCA,” ujarnya.
Pada kuartal III 2025, BCA tercatat membukukan laba bersih senilai Rp 43,4 triliun atau tumbuh 5,7 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
“Pertumbuhan tersebut ditopang oleh ekspansi kredit yang berkualitas dan terjaganya likuiditas perseroan,” kata Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/10).
Selain itu, BCA juga mencatat kenaikan total kredit sebesar 7,6 secara YoY menjadi Rp 944 triliun per September 2025. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh CASA sebagai pendanaan inti BCA.