KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan 1.535 dokter spesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) akan diberikan tunjangan khusus Rp 30 juta per bulan mulai 2026. Jumlah ini berdasarkan data jumlah dokter spesialis di 132 kabupaten/kota.
"Tahun 2026 ditetapkan 132 kabupaten/kota dengan perkiraan ada 1.535 dokrer spesialis yang akan mendapat tunjangan khusus," kata dia saat dihubungi, Kamis, 22 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia berkata Kemenkes sudah memberikan tunjangan khusus Rp 30 juta per bulan kepada 82 dokter spesialis pada 2025. Tunjangan sudah diberikan sejak Oktober 2025.
Aji membagikan dasar peraturan pemberian tunjangan khusus itu yakni ...






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5084452/original/033272000_1736326442-image.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424608/original/098441100_1764148748-ananda_.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445907/original/092174600_1765867826-BASKET_ADHIB.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5424782/original/075037300_1764155424-20251126_092808.jpg)



