Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang memiliki kedudukan penting sebagai landasan ideologi dan pedoman dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. Dalam upacara, pembacaan teks Pancasila untuk upacara menjadi rangkaian yang sangat penting.
Hal tersebut penting karena mencerminkan komitmen bersama untuk menjunjung nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Namun, sebelum mencapai bentuk teks Pancasila yang digunakan saat ini, sejarah mencatat adanya beberapa rumusan sebelumnya.
Teks Pancasila untuk Upacara beserta Rumusan Sebelumnya
Pancasila adalah seprangkat nilai yang terangkai secara holistik menjadi gagasan dasar tentang konsep dan prinsip yang menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Rahmanuddin Tomalili, (2020), rumusan Pancasila secara resmi dan sah ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945.
Namun, sebelum disahkan terdapat berbagai rumusan Pancasila dari beberapa tokoh. Adapun teks Pancasila untuk upacara yang resmi dan rumusan Pancasila sebelumnya, sebagai berikut.
1. Teks Pancasila yang Sah Hingga Sekarang
2. Rumusan Moh. Yamin (29 Mei 1945)
3. Rumusan Soepomo (31 Mei 1945)
4. Rumusan Soekarno (1 Juni 1945)
5. Rumusan Pancasila di Piagam Jakarta
Itulah teks Pancasila untuk upacara yang biasanya digunakan beserta rumusan teks lainnya. Melalui perjalanan sejarah tersebut, penting memahami bahwa Pancasila bukanlah hasil yang lahir secara instan, melainkan buah pemikiran mendalam para pendiri bangsa. (RIZ)