PEMERINTAH menargetkan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah rampung dalam satu bulan ke depan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah saat ini masih menggodok peraturan presiden yang akan mengatur SOTK tersebut.
Pada rapat paripurna hari ini, Selasa, 26 Agustus 2025, parlemen mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Lewat pengesahan itu, Badan Penyelenggara Haji resmi berganti nomenklatur menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya,” ucap Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Tenggat waktu sat...