DIREKTUR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan timnya tidak diperkenankan mendampingi ratusan massa aksi yang ditangkap aparat saat unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Akses bantuan hukum tidak diberikan dengan alasan massa aksi masih didata. Tidak begitu jelas maksud mereka mendata itu apa,” kata Fadhil melalui pesan singkat, Selasa, 26 Agustus 2025.
Berdasarkan kronologi, pada pukul 00.05, tim LBH mencoba mencocokkan data penangkapan dengan keterangan orang tua dan pendamping di lapangan. Namun saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, akses itu ditolak dengan alasan seluruh peserta aksi masih “didata”.
Sekitar pukul 00.30, apa...