KOORDINATOR Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Konstras) Dimas Bagus Arya Saputa mengkritik pemberian tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Abdullah Mahmud Hendropriyono. AM Hendropriyono diduga terlibat dalam beberapa kasus pelanggaran HAM.
Menurut Dimas, Prabowo seharusnya tidak memberikan tanda kehormatan kepada mantan kepala badan intelijen negara itu. "Negara seharusnya betul-betul menerapkan prinsip zero tolerance kepada setiap orang yang pernah atau diduga kuat ikut terlibat dalam tindakan yang melawan hukum dan kemanusiaan," kata dia saat dihubungi, Selasa, 26 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dimas mengatakan pemerintah seharusnya mempertimbangkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Pasal i...