DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau revisi UU Haji dalam sidang rapat paripurna hari ini, Selasa 26 Agustus 2025. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin sidang paripurna ke-4 masa persidangan DPR tahun 2025-2026 hari ini.
Ia bertanya kepada delapan fraksi di DPR mengenai persetujuan mereka akan pengesahan perubahan ketiga UU Haji tersebut. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? kata Cucun di ruang sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lantas, 293 anggota DPR yang hadir serempak menjawab sah sebagai bentuk persetujuan. Cucun pun mengetok palu sidang sekali. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengulangi pertanyaannya sekali lagi.
“Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami ak...