WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyatakan demonstrasi sebagai bentuk penyampaian pendapat dijamin oleh undang-undang. Namun demikian, undang-undang juga mengatur bagaimana cara penyampaiannya.
“Kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu dijamin oleh undang-undang, untuk berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat,” ucap politikus Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Demonstrasi yang berlangsung di DPR pada Senin, 25 Agustus 2025, berlangsung ricuh. Aparat terlibat bentrok dengan massa aksi. Polisi beberapa kali menggunakan gas air mata dan meriam air atau water cannon untuk memecah massa.
Demo yang mulanya berpusat di Kompleks Parlemen DPR menjalar ke ar...