PRESIDEN Prabowo Subianto memiliki sejumlah catatan evaluasi atas pengelolaan ibadah haji selama ini. Catatan itu dibacakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Supratman mengatakan bahwa ia mewakili Prabowo dalam menyampaikan pendapat akhir presiden mengenai UU Haji. Ia menuturkan, implementasi UU Haji selama ini belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta tak mampu mengikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Selain itu masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2026.
Po...