DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji menjadi kementerian dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah atau RUU Haji. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Ketua Panja RUU Haji dan Umrah Singgih Januratmoko mulanya mempertanyakan substansi daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 40. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto kemudian menyampaikan usulan pemerintah soal perubahan frasa badan menjadi menteri.
“Ada, Pak, dari pemerintah, yang DIM 40 itu mengubah menjadi menteri,” ucap Ba...