Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pajak baik pajak daerah atau pusat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kendala pertukaran informasi data perpajakan yang selama ini dialami.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menyampaikan bahwa memang ada beberapa kendala mengenai data pajak yang selama ini Pemkot alami.
"Yang selama ini kita Pemerintah Kota dan DJP ada kendala mungkin ya untuk informasi data dan sebagainya soal pajak. Yang mungkin dari DJP minta ke kita data pajak, dan sebagainya kita minta data ke DJP itu agak tersendat," kata dia.
Lalu, dengan adanya kolaborasi ini maka diharapkan ke depannya dapat saling bantu-membantu untuk mengoptimalkan data pajak.
"Insya Allah ke depan kita semua akan saling bahu-membahu, saling bantu-membantu, untuk peningkatan optimalisasi pajak daerah maupun pajak pusat," ujarnya.
Di lain sisi, Kabid Humas Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel), Ega Fitrinawati, menyatakan bahwa kerja sama ini juga menyangkut tentang pengembangan kapasitas aparatur Pemkot.
"Jadi nanti bisa ada yang berkaitan dengan kapasitas yang perlu keahlian tertentu, kita akan bantu. seperti pendampingan ya," jelas Ega.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa fokus dari pengembang kapasitas, utamanya yakni pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Upaya ini akan menunjukan komitmen kedua pihak untuk memastikan aparatur daerah memiliki keahlian yang memadai dalam mengelola penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.