“Mungkin salah satu adalah efisiensi,” ujar Amran saat ditemui usai serah terima jabatan (sertijab) dengan Arief Prasetyo Adi di Kantor Bapanas, Jakarta Selatan, Senin (13/10)
Meskipun dia juga mengaku belum bisa memastikan faktor-faktor apa saja yang membuat jabatan Kepala Bapanas diembankan pada Mentan.
Amran juga menyinggung posisi Bapanas yang sebelumnya merupakan bagian dari Kementerian Pertanian dengan nama Badan Ketahanan Pangan (BKP). Baru pada tahun 2021, pemerintah membentuk Bapanas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
“Karena kita ini hanya ikut perintah, ikut perintah dari atasan. Tetapi ini kita tahu dulu kan Badan Pangan di bawah Kementerian Pertanian termasuk (Badan) Karantina,” terang Amran.
Keputusan penunjukan Amran sebagai Kepala Bapanas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Bapanas yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi salinan Keppres yang diterima, Jumat (10/10).