Melihat Aturan KPU soal Rahasiakan Data Pribadi Capres-Cawapres

1 month ago 24
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 ShutterstockIlustrasi KPU. Foto: Shutterstock

KPU menerbitkan keputusan (PKPU) nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus 2025.

Keputusan itu berisi tentang aturan baru dalam penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2029. Dari aturan ini, ada informasi data pribadi capres-cawapres yang dirahasiakan dari publik.

Apa saja yang dirahasiakan? Bagaimana penjelasannya? Berikut kumparan rangkum.

Daftar 16 Data yang Dirahasiakan:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.

  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.

  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan umum.

  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan umum.

Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKetua KPU Mochammad Afifudin (tengah) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Penjelasan KPU soal Rahasiakan Data Capres dan Cawapres

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan keputusan merahasiakan sejumlah data calon presiden dan calon wakil presiden ini dalam rangka menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, bukan untuk melindungi pihak tertentu.

Hal ini tertuang dalam dalam Keputusan KPU 731 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang diatur untuk dijaga kerahasiaannya. Misalnya berkaitan dengan rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah, itu harus diminta langsung oleh yang bersangkutan atau berdasarkan keputusan pengadilan,” jelas Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

 ShutterstockIlustasi hacker. Foto: Shutterstock

KPU menegaskan, aturan tersebut mengacu pada Pasal 17 huruf G dan H serta Pasal 18 huruf A ayat 2 UU KIP.

“Jadi bukan karena ada yang dilindungi. Ini berlaku untuk umum siapa pun, tidak ada hubungannya dengan kasus tertentu,” tegasnya.

KPU menepis anggapan bahwa kebijakan ini untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat digugat ijazahnya.

“Tidak ada, tidak ada. Ini berlaku untuk semua, siapa pun nanti bisa dimintakan datanya ke KPU, tapi ada data yang memang butuh persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan,” katanya.

Riwayat Hidup hingga Visi-Misi Capres Cawapres Tetap Dibuka ke Publik

Meski ada data yang dirahasiakan, KPU tetap membuka visi-misi pasangan calon dan riwayat hidup mereka.

“Kalau riwayat hidup enggak (dilarang), kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kalau dalam pencalonan Presiden kemarin misalnya visi-misi sama daftar riwayat hidup langsung dibuka,” kata Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

“CV Pilpres kemarin juga kami langsung sampaikan CV termasuk visi-misi calon. Silakan dilihat pada jejak-jejak pemimpin,” sambungnya.

Menurutnya, data yang dikecualikan hanya dokumen tertentu yang memang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk dijaga kerahasiaannya.

“Yang hanya berkaitan dengan data yang dikecualikan atau data yang butuh persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan yang dibuka saja. Jadi itu, tidak semua data,” katanya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat diwawancara di media center bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanKetua KPU Mochammad Afifuddin saat diwawancara di media center bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

KPU Tegaskan Aturan Rahasia Data Capres Cawapres Tak Terkait Sosok Tertentu

Adanya data yang dirahasiakan ini, menurut KPU, tak terkait dengan sososk tertentu. Mereka membantah anggapan tentang persoalan kasus ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," kata Afifuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Ia mengatakan bahwa aturan KPU terbaru ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," katanya.

Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanWaketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Golkar soal PKPU Rahasiakan Data Pribadi Capres-Cawapres: Urgensinya Apa?

Usai diterbitkan, aturan ini memantik pertanyaan dari partai politik. Salah satu yang telah berkomentar adalah Golkar.

Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan keputusan KPU ini. Menurutnya, tak ada urgensi untuk KPU mengeluarkan PKPU tersebut.

“Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya Pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian Pilpres berikut itu 2029,” ucap Doli di kawasan Jakarta Barat pada Senin (15/9).

“Yang sekarang semua anggota masyarakat, semua elemen sedang membicarakan tentang soal penyempurnaan sistem politik kita dan sistem pemilu kita. Pasti nanti pemilu 2029 itu atau Pilpres 2029 akan merujuk kepada perubahan-perubahan yang mungkin terjadi, kemungkinan besar terjadi di dalam sistem pemilu kita itu,” tambahnya.

Read Entire Article