
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Salemba, Jakarta Pusat, hari ini.
Mereka bermaksud mengambil salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi. “KPU DKI sudah menyerahkan ke kita, rakyat ya. Saya bilang rakyat karena saya memintanya atas nama publik. Meskipun pribadi saya yang meminta, tapi ini sebenarnya untuk publik,” ujar Bonatua di kantor KPUD DKI Jakarta.
Bonatua menjelaskan, salinan yang diperolehnya merupakan berkas administrasi yang sebelumnya diserahkan oleh Jokowi ke KPU DKI sebagai persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012. Ia mengaku menemukan beberapa kejanggalan dalam dokumen tersebut, khususnya pada bagian legalisir yang tidak mencantumkan tanggal.
“Ini memang tanggalnya tidak dikasih tahu. Terus terang saya kurang puas karena seharusnya disertakan juga uji konsekuensi, kenapa misalnya nama ini dihapus, tanda tangan ini dihapus,” bebernya.
Menurut Bonatua, kolom legalisir tidak seharusnya dihapus. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Seharusnya kalau mengikuti UU KIP, informasi yang dikecualikan cukup dihitamkan, bukan dihapus,” tegasnya.
Bonatua menyebut, hasil temuan ini akan diserahkan kepada Tim Pencari Fakta yang terdiri dari Roy Suryo, Refly Harun, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) untuk didalami lebih lanjut.
“Jadi nanti ini akan kami serahkan ke tim Bu RRT (dr. Tifa). Saya hanya memastikan ada atau tidak salinan ijazah tersebut, bukan untuk menganalisis lebih lanjut,” jelasnya.
Selain Bonatua, turut hadir dalam kesempatan itu Roy Suryo, Refly Harun, dan dr. Tifauzia Tyassuma.(P-1)