Kejagung Tetapkan CEO Navayo International Jadi DPO Kasus Pengadaan Satelit

4 weeks ago 10
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di kejagung, Jumat (1/8). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanKapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di kejagung, Jumat (1/8). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan CEO Navayo International, Gabor Kuti, sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Gabor merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2012-2021. Ia diduga merupakan warga negara Hungaria.

"Benar [Gabor Kuti] sudah [masuk DPO], sejak 22 Juli 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (22/9).

Anang menjelaskan, Gabor Kuti ditetapkan sebagai DPO lantaran tidak memenuhi tiga kali panggilan sebagai saksi dan dua kali panggilan sebagai tersangka.

"[Masuk DPO] setelah terlebih dahulu dipanggil sebanyak tiga kali saksi dan dua kali sebagai tersangka," ucap Anang.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen TNI M. Ali Ridho, mengatakan bahwa tersangka yang berada di luar negeri juga telah dipanggil melalui jalur resmi kerja sama antar lembaga. Namun, tak kunjung dipenuhi.

Salah satu tersangka yang ada di luar negeri diduga adalah Gabor Kuti.

"Ya di luar negeri juga sudah kita panggil, dan kita panggil. Yang kita panggil tentunya kan dengan mekanisme. Mekanisme kita berkomunikasi dengan bidang biro hukum di sini, kemudian komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri," ucap Ali kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6) lalu.

"Karena kan harus disampaikan dari pihak Kementerian Luar Negeri, untuk memanggil warga negara asing yang dijadikan tersangka," imbuh dia.

Ali juga menyinggung opsi sidang in absentia terbuka jika tersangka tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

“Kalau misalnya dipanggil pada masanya enggak pernah datang, ya kita kan bisa sidang dengan cara in absentia. Yang penting kan kita sudah patut memanggil tersangka yang di luar negeri,” tutur Ali.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perbuatan ketiga tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 300 miliar.

Adapun ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan CEO Navayo International Gabor Kuti.

Kasus tersebut bermula saat Kemhan RI melalui tersangka Leonardi menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment).

Kontrak itu ditandatangani pada 1 Juli 2016 dengan nilai kontrak mencapai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.

Dalam konferensi pers pengumuman tersangka, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, menjelaskan bahwa Navayo International AG merupakan rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden.

Namun, lanjut Andi, penandatangan kontrak dengan Navayo International AG dilakukan tanpa adanya anggaran dan penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga justru dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Ia menyebut, Navayo International AG juga mengeklaim telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Kemudian, terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG, empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja pun ditandatangani.

"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," tutur Andi dalam jumpa pers, Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5) lalu.

Andi menyebut, pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemhan RI dengan mengirimkan 4 invoice (permintaan pembayaran dan CoP).

"Namun, sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," ucapnya.

Kemudian, atas permintaan penyidik Jampidmil Kejagung RI, dilakukan pemeriksaan terkait pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia.

Dari pemeriksaan itu, kata Andi, diperoleh kesimpulan bahwa pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal. Berikut alasannya:

  • Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 unit bukan merupakan handphone satelit dan tidak ditemukan Secure Chip Inti dari pekerjaan User Terminal;

  • Hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap User Terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 123 derajat BT; dan

  • Barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa.

Kemhan RI pun diwajibkan untuk membayar sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP).

Untuk memenuhi kewajiban pembayaran itu, telah dilakukan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan, dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita Paris.

Adapun penyitaan itu dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Paris yang mengesahkan keputusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas keputusan Arbitrase Internasional Commercial Court atau ICC Singapura.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

Read Entire Article