BABAK baru nasib PT Sri Rejeki Isman, Tbk. alias Sritex bisa segera ditentukan. Dengan catatan ada putusan terkait upaya hukum yang dilakukan oleh perusahaan tekstil dengan 50 ribu karyawan tersebut.
Saat ini tengah diajukan permohonan kasasi Homologasi. Berkas kasasi SRITEX sudah dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta oleh PN Semarang pada Selasa 12 November 2024.
Permohonan tersebut bernomor 1/Pdt.Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg. Juncto Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga. Smg. Juncto Nomor 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan memohon agar Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah Sritex. Pihaknya kini berkejaran dengan waktu.
“Keputusan cepat sangat kami butuhkan agar kelangsungan usaha Sritex tetap terjaga dan karyawan tetap dapat bekerja," ujar Wawan, Rabu 13/11.
Kabar mengenai proses pengajuan permohonan kasasi homologasi Sritex sangat ditunggu kelanjutannya oleh masyarakat.
Sebelumnya, kabar tentang pembatalan homologasi SRITEX oleh PN Semarang pada 21 Oktober 2024 menjadi perhatian luas masyarakat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo bahkan menginstruksikan penyelamatan Sritex dengan menugaskan empat kementerian untuk menangani penyelesaian masalah tersebut. Kecepatan penanganan Sritex harus menjadi prioritas karena menyangkut kelangsungan hidup lebih dari 50.000 ribu karyawan serta industri pendukung lainnya.
Dukungan dari berbagai pihak menjadi penyemangat bagi pihaknya untuk melalui masa sulit ini.
Sritex menaruh harapan besar pada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir peradilan agar dapat memberikan keputusan yang berkeadilan dan memberikan manfaat seluas-luasnya. (H-2)