
Perundungan kembali melanda dunia pendidikan. Kali ini, kasus menimpa seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Ia dirundung oleh 3 siswi lainnya.
Yang jelas, siswi ini mengalami perlakuan tak mengenakkan. Jilbab, pakaian, dan roknya dilucuti. Ia juga ditoyor, dijambak, dan dipukul beberapa kali.
Kasus ini sampai jadi perhatian Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, yang memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti dan menangani peristiwa perundungan kekerasan ini.
Berikut kumparan rangkum terkait peristiwa perundungan ini.
Kasus Perundungan di MTs Diproses Hukum
Kasus ini, sebelumnya sempat didamaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Donggala.
Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari mengatakan, perdamaian tersebut gagal dilakukan. Kasus ini lanjut diproses hukum.
“Diproses. Sudah ditangani Polres,” kata Angga kepada kumparan, Senin (15/9) sore.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Bayu Dhamma menjelaskan bahwa, perdamaian sempat diupayakan di Polsek.
Korban hanya didampingi oleh neneknya. Sedangkan, para pelaku didampingi kedua orang tuanya masing-masing.
“Kemarin sudah di upayakan mediasi oleh Polsek,” ucapnya.
Mediasi sempat berhasil. Mereka sepakat berdamai dan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun belakangan, orang tua atau ibu korban tidak terima. Ia pun, mencabut perdamaian tersebut.
“Ibu nya enggak terima dan akhirnya proses mediasi kemarin kita batalkan,” ucapnya.
Motif Perundungan Siswi MTs Desa Sumari: Pelaku Kesal Korban Lapor Bolos Sekolah
Polisi lalu mengungkap motif perundungan ini. Pelaku perundungan berjumlah 3 orang.
“Motif awal itu karena para pelaku ini bolos sekolah,” kata Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Bayu Dhamma kepada kumparan, Senin (15/9) malam.
Ia menjelaskan, dari keterangan sejumlah pihak, perundungan berawal saat korban melaporkan para pelaku kepada gurunya karena bolos sekolah.
Pelaku yang tak terima tersebut, kemudian mendatangi korban di kelas dan langsung melakukan perundungan. Korban dipukul, rambutnya dijambak, ditoyor hingga jilbab dan pakaiannya dilucuti. Korban pun tidak kuasa menahan tangis.
“Sebenernya enggak ngadu, tapi guru nanya sama korban terkait keberadaan pelaku ini. Korban hanya menjawab bahwa pelaku ini keluar dari sekolah menggunakan motor ke arah Desa Toaya,” bebernya.
Namun, polisi tak menahan para pelaku karena masih dibawah umur.
“Kita sudah sampaikan juga bahwa untuk pelaku tidak akan ditahan karena masih di bawah umur,” tandasnya.
Kasus Siswi MTs Jilbab-Pakaian Dilucuti: 3 Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah
Selain harus berhadapan dengan hukum, para pelaku juga dikeluarkan dari sekolah.
“Sudah ada keputusannya, yaitu mengeluarkan pelajar yang melakukan bullying atau perundungan dari statusnya sebagai peserta didik di MTs Alkhairaat Sumari,” kata Kepala MTs Alkhairaat Sumari, Rihwan, di Sindue, Senin (15/9), sebagaimana diberitakan Antara.

Keputusan untuk mengeluarkan pelaku, menurut Rihwan, sudah melalui rapat dewan guru serta proses mediasi. Hasilnya adalah surat bernomor MTsS/P/24/E10/2025 tentang pengeluaran siswa akibat kasus perundungan.
“Jadi tiga orang kami keluarkan dari sekolah. Semuanya masih duduk di bangku kelas VIII, masing-masing berinisial N, R, dan F,” ujar Rihwan.
Pihak sekolah ke depan akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan perundungan.
“Tentunya langkah ini kami ambil sebagai bentuk ketegasan, sekaligus memberikan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” sebutnya.