BEA Cukai Sidoarjo memusnahkan hampir 6 juta atau tepatnya 5.973.164 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok yang dimusnahkan tersebut total nilainya mencapai Rp8,3 miliar, dengan estimasi kerugian negara Rp4,4 miliar. Barang ilegal yang menjadi barang milik negara itu adalah hasil penindakan barang kena cukai ilegal periode Juni hingga September 2024.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Barang rokok yang dimusnahkan itu ilegal karena tanpa dilengkapi pita cukai. Ada juga yang dilengkapi pita cukai namun pita cukai palsu atau ada yang bekas.
Ada juga yang menggunakan pita cukai namun yang bukan peruntukannya. Semisal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Sebagian lagi menggunakan pita cukai salah personalisasi. Semisal rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y.
"Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang kena cukai illegal serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” kata Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Selasa (12/11).
Rudy menjelaskan, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan. Yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Menurut Rudy, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri. Rokok ilegal umumnya tidak dilengkapi dengan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, kata Rudy, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Selain itu juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal demi keberlanjutan pembangunan negara. Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal. (H-2)