GL (22) yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, ditikam di bagian belakang pinggang sebelah kanan oleh pelaku RS yang masih berusia 17 tahun.
Tak terima dengan peristiwa yang dialami korban, orang tua korban memilih untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan, Tim Alpha Resmob Polresta Manado langsung turun lapangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Peristiwa ini terjadi di Desa Tombuluan Selasa (19/8) dini hari sekitar pukul 01.50 Wita. Korban ditikam pelaku sehingga harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral didampingi Kasi Humas, IPTU Agus Haryono, mengungkapkan jika polisi langsung bergerak menuju lokasi kejadian, kemudian mengumpulkan keterangan, sebelum akhirnya mengejar pelaku.
""Pelaku berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti sebilah pisau besi putih yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," kata Isral.
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke piket Reskrim Unit IV untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga dilakukan secara sengaja (dolus) dengan sasaran nyawa.
"Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar selalu mengutamakan penyelesaian masalah dengan cara-cara yang damai dan tidak melibatkan tindakan kekerasan," kata Isral kembali.