Liputan6.com, Jakarta Polemik royalti lagu tengah menjadi sorotan publik usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan penarikan hak komersial untuk sejumlah lagu karya musisi.
Tak hanya lagu hiburan, aturan ini juga disebut berlaku untuk lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, dan Tanah Airku.
Lagu-lagu tersebut selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari momen-momen penting, termasuk saat Timnas Indonesia berlaga di berbagai ajang. Suasana stadion selalu memuncak ketika lagu kebangsaan berkumandang.
Namun, jika mengacu pada pernyataan LMKN, PSSI sebagai penyelenggara pertandingan Timnas harus membayar royalti setiap kali lagu-lagu ini diputar.
Kebijakan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk PSSI. Mereka menilai lagu kebangsaa...