KEMENTERIAN Pertahanan membentuk dua badan baru setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 15 Tahun 2024. Perpres ini diteken Prabowo 5 Agustus 2025.
Dalam dokumen perpres yang dilihat Tempo, Pasal 7 beleid tersebut menyebut Kemhan membentuk dua badan baru, yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dan Badan Cadangan Nasional. Dengan tambahan dua badan baru ini, Kemhan memiliki enam badan dalam susunan organisasinya. Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dan Badan Cadangan Nasional tercantum pada Pasal 7 poin g1 dan g2.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
&l...